SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyiapkan langkah percepatan hilirisasi komoditas lokal setelah Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) 2025–2045 disahkan menjadi perda. Regulasi tersebut diharapkan membuka jalan bagi pengembangan industri pengolahan berbasis potensi daerah.
Wakil Bupati Kutim Mahyunadi mengatakan RPIK menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan pembangunan industri. Aturan tersebut merupakan turunan dari regulasi nasional yang perlu diterjemahkan sesuai kebutuhan daerah.
“Alhamdulillah sudah disahkan, tinggal kita jalankan,” ujar Mahyunadi seusai Rapat Paripurna Ke-21 DPRD Kutim.
Tahap berikutnya, pemerintah daerah akan menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan teknis pelaksanaan RPIK. Dengan regulasi tersebut, pengembangan industri diharapkan tidak hanya berorientasi pada pengelolaan bahan mentah, tetapi mulai diarahkan ke sektor hilir.
Mahyunadi mencontohkan komoditas kelapa sawit yang produksinya cukup besar di Kutim. Namun, menurut dia, daerah masih memiliki keterbatasan industri pengolahan lanjutan.
“Kita belum punya pabrik minyak goreng, padahal sawit kita luas. Dengan Perda ini nanti kita bisa pacu hilirisasi produk-produk kita, misalnya pabrik etanol dan sebagainya,” katanya.
Ia menilai kepastian regulasi juga menjadi faktor penting dalam mendatangkan modal baru. Investor, kata dia, membutuhkan jaminan bahwa kegiatan usaha memiliki landasan hukum yang jelas.
Perda RPIK selanjutnya akan diarahkan untuk memperkuat pengembangan kawasan strategis, termasuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy. Pemerintah daerah berharap kawasan tersebut dapat menjadi salah satu pintu masuk investasi dan industri pengolahan.
Mahyunadi optimistis kebijakan tersebut mampu menggeser struktur ekonomi Kutim menuju sektor industri bernilai tambah. Hilirisasi dinilai berpotensi meningkatkan aktivitas ekonomi sekaligus membuka peluang usaha dan lapangan kerja bagi masyarakat. (ADV/ProkopimKutim/KR)













