SANGATTA — Persoalan keterlambatan Surat Keputusan (SK) penetapan alokasi hingga kerumitan administrasi menjadi sorotan dalam evaluasi Bantuan Keuangan Khusus Desa (Bankeususdes) di Kutai Timur (Kutim). Camat dan kepala desa meminta pemerintah memperkuat aturan agar pelaksanaan program di tingkat RT lebih tertib dan memiliki kepastian hukum.
Masukan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi, Monitoring, dan Evaluasi Penyelenggaraan Bankeususdes serta Alokasi Dana Kelurahan Tahun 2026 di Ruang Meranti, Sekretariat Daerah Kutim, belum lama ini.
Camat Sangatta Utara, Hasdiah Dohi, mengatakan penerbitan SK yang terlalu dekat dengan akhir tahun anggaran membuat pemerintah desa memiliki waktu terbatas untuk menyusun perencanaan hingga merealisasikan kegiatan fisik. Persoalan itu diperumit kendala teknis dalam penggunaan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).
Dari sisi pelaksanaan, Kepala Desa Sumber Agung, Marsam, menyoroti pemahaman sejumlah Ketua RT yang menganggap Bankeususdes sebagai dana hibah mutlak milik RT. Akibatnya, koreksi terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB) oleh pemerintah desa terkadang mendapat penolakan.
Sementara itu, Camat Rantau Pulung, Vita Nurhasanah, mendorong adanya sanksi tegas dalam regulasi baru. Sanksi, kata dia, dapat berupa penundaan penyaluran pada tahun berikutnya apabila terjadi SiLPA akibat kelalaian pelaksana.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kutim, Trisno, mengatakan seluruh masukan akan menjadi bahan revisi Perbup Kutim Nomor 13 Tahun 2025. Pemkab juga akan membentuk tim kajian khusus yang melibatkan sejumlah perangkat daerah dan perwakilan kecamatan serta desa. Tim tersebut diberi waktu satu bulan untuk menyusun draf perbaikan regulasi. (ADV/ProkopimKutim/KR)













