SANGATTA — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus memperkuat integritas layanan publiknya. Peringatan keras kepada masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo atau perantara dalam mengurus dokumen kependudukan baru-baru ini disampaikan, seiring komitmen instansi tersebut untuk mempermudah layanan, khususnya melalui jalur digital, sebagai upaya pencegahan praktik pungutan liar (pungli).
Peringatan ini menjadi krusial mengingat Kutim dikenal sebagai daerah dengan rasio pendatang yang signifikan lebih tinggi dibandingkan yang keluar. Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Disdukcapil Kutim, M Syarif, menjelaskan dinamika ini membuat sektor layanan Adminduk harus beroperasi dengan efisien dan bebas biaya.
“Rasio perbandingan jumlah pendatang memang lebih tinggi daripada yang keluar. Pendatang ini salah satu kontribusi penyumbang jumlah penduduk kita yang signifikan,” jelas Syarif di Kantor Bupati Kutim.
Untuk menjawab kebutuhan kependudukan yang tinggi ini, Dukcapil Kutim terus memberikan kemudahan pelayanan, baik melalui pendekatan unit layanan hingga tingkat kecamatan dan desa, maupun melalui layanan online yang diklaim lebih cepat dan akurat.
M Syarif secara lugas mengimbau seluruh masyarakat Kutim agar memanfaatkan kemudahan layanan yang sudah disediakan dan menjauhi praktik percaloan yang merugikan. “Kemudahan-kemudahan ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, sehingga masyarakat tidak perlu lagi menggunakan calo, menggunakan jasa atau perantara,” tegasnya.
Ia membeberkan bahwa penggunaan jasa pihak ketiga akan mengubah proses yang seharusnya GRATIS menjadi berbayar, dan di sinilah potensi terjadinya pungli dan gratifikasi muncul. Dukcapil Kutim sendiri telah menghadirkan layanan berbasis website (seperti melalui https://dukcapil.kutaitimurkab.go.id) yang memungkinkan masyarakat mengurus berbagai dokumen kependudukan—termasuk KTP, KK, Akta Kelahiran, dan perpindahan penduduk—secara daring dari rumah tanpa perlu antre di kantor.
Upaya membasmi calo dan pungli ini sejalan dengan komitmen jajaran pimpinan daerah dan kerjasama berkala dengan Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Polres Kutim. Harapannya, dengan kemudahan layanan yang telah dibuat, masyarakat diuntungkan secara waktu, biaya, maupun tenaga.
Langkah ini mempertegas bahwa pelayanan Adminduk harus mudah, transparan, dan tidak membebani. Kini, masyarakat Kutim punya jalur resmi yang mudah diakses: tidak ada alasan untuk menggunakan calo, karena birokrasi telah bergeser ke genggaman ponsel Anda. (ADV/ProkopimKutim/K)













