
SANGATTA – Pelaku usaha di Kutai Timur (Kutim) kini tidak perlu bingung lagi menentukan instansi mana yang harus dituju untuk mendapatkan layanan pembinaan dan perizinan. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim memberikan penjelasan tegas mengenai pembagian ruang lingkup kerjanya dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kepala Disperindag Kutim, Nora Ramadani, menegaskan terdapat perbedaan fokus antara kedua instansi tersebut. Menurutnya, Dinas Koperasi lebih menitikberatkan pada pengembangan UMKM, sementara Disperindag fokus pada Industri Kecil Menengah (IKM). “Ada sedikit beda dari kami Disperindag dengan Dinas Koperasi dan UMKM. Jadi kalau UMKM lebih condong ke Dinas Koperasi, kami lebih kepada Industri Kecil Menengah (IKM),,” ujarnya.
Disperindag Kutim menekankan bahwa mereka fokus mengurusi secara khusus pengembangan IKM mulai dari pembinaan produksi, peningkatan kualitas, hingga urusan pemasaran. Sementara itu, Dinas Koperasi dan UMKM lebih banyak bergerak pada pembinaan pelaku UMKM, penguatan kelembagaan usaha, serta dukungan permodalan dan manajerial.
Meski berbeda, Nora menjelaskan dalam praktiknya sering terjadi irisan antara UMKM dan IKM. Sebuah usaha bisa masuk kedua kategori, tergantung bidang dan skala operasionalnya. “Kalau misalkan UMKM bergerak di bidang industri air bersih, otomatis juga masuk kategori IKM,” jelasnya.
Dengan penjelasan ini, pemerintah daerah berharap masyarakat, khususnya pelaku usaha, dapat lebih mudah mengakses layanan sesuai karakteristik usaha mereka. Pembagian tugas yang jelas ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dukungan pemerintah terhadap dunia usaha di Kutim. (ADV)













