SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim resmi menyepakati revisi Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Kesepakatan ini menjadi tonggak strategis dalam memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sistem pemungutan yang lebih adaptif, transparan, dan selaras dengan kebijakan nasional.
Revisi ini lahir dari pembahasan panjang antara tim eksekutif dan legislatif yang berlangsung dalam suasana kolaboratif. Aturan baru tersebut dirancang untuk menjawab perubahan struktur fiskal nasional sekaligus mengoptimalkan kapasitas pembiayaan pembangunan daerah.
“Persetujuan bersama ini mencerminkan kemitraan yang kuat antara eksekutif dan legislatif. Tujuannya sederhana tapi fundamental — menghadirkan regulasi yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekkab Kutim, Poniso Suryo Renggono, yang hadir mewakili Bupati Ardiansyah Sulaiman.
Ketua DPRD Kutim Jimmi menegaskan bahwa revisi Perda ini bukan hanya soal administrasi fiskal, melainkan upaya memperkuat kemampuan daerah dalam mengelola pendapatan secara mandiri.
“Perda ini akan menjadi instrumen strategis pembiayaan pembangunan, dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Setiap rupiah yang dihimpun harus kembali ke masyarakat dalam bentuk manfaat,” ujarnya.
Beberapa poin penting yang diatur dalam revisi mencakup penyesuaian tarif dan perluasan objek pajak daerah, terutama pada sektor hotel, restoran, dan jasa hiburan, yang diselaraskan dengan kondisi ekonomi terkini. Selain itu, mekanisme pembayaran retribusi disederhanakan agar lebih efisien dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Revisi Perda ini juga dirancang sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan dasar hukum yang kuat, Pemkab Kutim memastikan regulasi baru ini memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus memperluas ruang partisipasi publik dalam pembangunan ekonomi daerah.
Penerapan rumus fiskal baru ini diproyeksikan mampu meningkatkan PAD secara signifikan. Dana hasil optimalisasi tersebut akan diarahkan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dasar, memperkuat layanan publik, serta mendukung program pemberdayaan masyarakat di seluruh kecamatan.
Oleh karena itu, revisi ini bukan hanya soal pendapatan, tetapi juga komitmen moral pemerintah untuk mengelola potensi daerah dengan lebih bijak dan berkeadilan.
Dengan regulasi yang kini lebih responsif dan modern, Kutai Timur menapaki jalan baru menuju kemandirian fiskal yang berkelanjutan sebuah langkah penting agar pembangunan daerah tidak hanya bergantung pada pusat, tetapi tumbuh dari kekuatan ekonominya sendiri. (ADV/ProkopimKutim/K)












