SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) meminta proses pengakuan masyarakat hukum adat (MHA) Wehea tidak dilakukan terburu-buru. Penegasan batas wilayah adat dan kelengkapan dokumen dinilai menjadi bagian penting agar keputusan yang diterbitkan tidak memicu sengketa agraria di kemudian hari.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kutim Rizali Hadi melalui Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setkab Kutim Joni Abdi Setia dalam FGD Percepatan Pengakuan dan Perlindungan MHA di Ruang Ulin Kantor Bupati Kutim.
Joni mengatakan Panitia MHA Kutim telah melakukan identifikasi, verifikasi teknis, dan validasi lapangan terhadap enam calon MHA di Kecamatan Muara Wahau. Proses tersebut mendapat pendampingan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Berdasarkan hasil verifikasi, sekitar 4.400 masyarakat rumpun Wehea masih menjalankan kelembagaan adat, hukum adat beserta sanksinya, serta berbagai ritual dan upacara adat.
Masyarakat juga dinilai berperan menjaga kawasan hutan lindung Wehea seluas sekitar 38 ribu hektare yang telah mendapat perlindungan melalui deklarasi adat sejak 2005.
Meski demikian, sejumlah dokumen masih perlu disempurnakan. Di antaranya sejarah asal-usul, kelembagaan adat, dokumentasi hukum adat, serta batas wilayah adat.
“Wilayah adat tidak selalu identik dengan batas administrasi desa,” kata Joni.
Menurutnya, batas adat harus ditentukan berdasarkan sejarah, hubungan sosial budaya, dan penguasaan wilayah secara turun-temurun melalui musyawarah dan pemetaan partisipatif.
Pemkab juga akan melibatkan Kantor Pertanahan Kutim untuk meneliti aspek yuridis, fisik, dan spasial guna menghindari tumpang tindih hak.
“Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tidak menghendaki proses pengakuan masyarakat hukum adat justru melahirkan persoalan baru ataupun konflik agraria,” tegasnya.
Jika seluruh persyaratan rampung, panitia akan menggelar pleno sebelum memberikan rekomendasi kepada bupati sebagai dasar penerbitan keputusan pengakuan dan perlindungan MHA. (ADV/ProkopimKutim/KR)













