SANGATTA — Polres Kutai Timur (Kutim) membidik jaringan peredaran narkotika hingga ke pemasok dalam upaya memutus rantai distribusi barang terlarang di daerah tersebut. Selama Operasi Antik Mahakam 2026, polisi mengungkap 27 kasus dengan 35 tersangka.
Hasil operasi itu disampaikan dalam konferensi pers di Aula Pelangi Mapolres Kutim. Kepolisian menegaskan penindakan terhadap pengedar, kurir, hingga bandar akan dilakukan secara maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Resnarkoba Polres Kutim Iptu Erwin Susanto mengatakan aparat tidak hanya berhenti pada pelaku yang tertangkap di lapangan. Polisi terus menelusuri asal barang untuk membongkar jaringan yang memasok narkotika ke wilayah Kutim.
“Terhadap para tersangka yang terbukti menjadi bagian dari jaringan, kurir, apalagi bandar, proses hukum kami jalankan secara maksimal,” tegas Erwin.
Menurut dia, penyidik akan mengejar pihak yang berada di balik distribusi narkotika guna memutus mata rantai peredaran di Kutim.
Di sisi lain, polisi tidak menerapkan pendekatan hukum yang sama terhadap seluruh tersangka. Penyalahguna yang dinilai sebagai korban atau pemakai pemula dapat menjalani asesmen melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) untuk menentukan kebutuhan rehabilitasi.
Wakapolres Kutim Kompol Ahmad Abdullah mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum yang humanis. Pengguna yang tidak terlibat jaringan, kata dia, perlu diberi kesempatan menjalani pemulihan.
“Kita harus bisa membedakan mana kejahatan yang harus dihukum berat dan mana korban yang harus diselamatkan,” ujarnya.
Polres Kutim juga mengimbau keluarga segera melapor jika menemukan anggota keluarga terindikasi menggunakan narkoba agar dapat ditangani sebelum terjerat lebih jauh. (ADV/ProkopimKutim/KR)













