Kutai Timur – Spanduk berisi tuntutan masyarakat terkait aktivitas bus perusahaan yang terpasang di sejumlah titik di Kota Sangatta akhirnya mendapat respons dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Timur (Kutim). Spanduk tersebut memuat kritik terhadap operasional bus perusahaan yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan di kawasan perkotaan.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Umum Dishub Kutim, Abdul Muis, menyampaikan bahwa pihaknya menghargai perhatian masyarakat terhadap persoalan keselamatan di jalan raya.
“Pada dasarnya kami menghargai masukan-masukan dari masyarakat terkait isi spanduk tersebut. Kami juga mengapresiasi atensi dan perhatian masyarakat terhadap persoalan keselamatan,” ujar Abdul Muis saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Ia menjelaskan, persoalan bus perusahaan yang beroperasi di dalam kota sebenarnya telah beberapa kali dibahas melalui forum rapat bersama sejumlah instansi terkait.
“Masalah ini sudah beberapa kali kami bahas. Bahkan sudah tiga kali rapat bersama Satlantas Polres, PU, dan instansi terkait lainnya. Pernah juga melibatkan pertanahan dan Satpol PP untuk membahas persoalan angkutan kota ini,” jelasnya.
Menurut Abdul Muis, hasil dari pembahasan lintas instansi tersebut sudah dituangkan dalam laporan resmi dan disampaikan kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti.
“Kemarin saya sudah menghadap Asisten I untuk menyampaikan hasil laporan dan berita acara rapat. Karena ini memang sudah berproses dan melalui tahapan-tahapan yang kami lakukan,” katanya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan lanjutan terkait operasional bus perusahaan di kawasan kota masih menunggu arahan dari pimpinan daerah.
“Untuk keputusan dan langkah-langkah apa yang akan dilakukan, kami menunggu arahan dari Asisten I. Laporan hasil rapat itu sudah kami sampaikan sebelum nantinya diteruskan ke Bupati,” ujarnya.
Lebih lanjut, Abdul Muis menyebutkan bahwa apabila nantinya bus perusahaan tidak lagi diperbolehkan masuk ke dalam kota, maka pemerintah daerah perlu menyiapkan alternatif transportasi yang dapat digunakan masyarakat.
“Kalau memang bus dilarang masuk kota, armada pengganti apa yang harus disiapkan? Apakah menggunakan angkutan kota, transportasi dari roda dua atau roda empat,” jelasnya.
Selain opsi tersebut, pengaturan jam operasional bus juga menjadi salah satu skenario yang dipertimbangkan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas.
“Ada juga opsi pengaturan jam operasional. Karena titik kemacetan itu terjadi sekitar jam tujuh pagi ke atas, bersamaan dengan jam antar anak sekolah dan penjemputan karyawan oleh bus perusahaan,” pungkasnya.












