SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai menyiapkan tahapan administrasi hibah lahan kepada Perusahaan Umum (Perum) Bulog setelah memperoleh persetujuan dari DPRD Kutim. Langkah pertama yang dilakukan adalah penyusunan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebagai dasar hukum penyerahan aset milik daerah.
Persetujuan hibah tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kutim. Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kutim Sayid Anjas dan dihadiri Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, sekitar 20 anggota dewan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah kepala perangkat daerah.
Bupati Ardiansyah Sulaiman mengatakan, penyusunan NPHD akan menjadi tindak lanjut utama setelah persetujuan legislatif. Dokumen tersebut nantinya dipersiapkan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) sebelum ditandatangani oleh bupati.
Menurut Ardiansyah, keberadaan gudang Bulog di Kutim memiliki nilai strategis karena akan memperkuat fungsi Bulog dalam menyerap hasil panen petani. Ia menjelaskan, Bulog memiliki kewajiban membeli gabah dan beras saat produksi melimpah, kemudian menyimpannya sebagai cadangan yang dapat dikeluarkan kembali ketika pasokan menurun.
“Bulog itu wajib menyerap hasil produksi petani. Ketika produksi berlebih, Bulog akan menyimpan, dan saat dibutuhkan, stok tersebut dapat dikeluarkan kembali untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga,” ujarnya.
Lahan hibah berada di Kecamatan Sangatta Utara berdasarkan Keputusan Bupati Kutim Nomor 640/K.809/HK/CXI/2017. Dari total luas sekitar 4,7 hektare, sekitar 3 hektare di Jalan Soekarno-Hatta akan dimanfaatkan untuk pembangunan gudang Bulog berkapasitas 3.500 ton.
Ardiansyah menambahkan, fasilitas tersebut diharapkan mengurangi ketergantungan penyimpanan hasil panen ke Samarinda sehingga biaya distribusi menjadi lebih efisien sekaligus memperkuat ketahanan pangan dan kesejahteraan petani di Kutim. (ADV/ProkopimKutim/KR)













