SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menargetkan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk hibah lahan kepada Perum Bulog dapat terlaksana pada 6 April 2026. Saat ini, pemerintah daerah tengah menyelesaikan sejumlah persyaratan administratif sebagai bagian dari proses pemindahtanganan Barang Milik Daerah (BMD).
Kasubid Perencanaan Ketahanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan Kutim, Achmad Ilham Gifari, menjelaskan bahwa persetujuan DPRD terhadap pemindahtanganan aset menjadi salah satu syarat penting sebelum hibah dapat direalisasikan.
Selain persetujuan legislatif, Bulog juga mensyaratkan tersedianya sertifikat hibah. Menurut Ilham, dokumen tersebut masih dalam proses penyelesaian melalui mekanisme administrasi yang melibatkan sejumlah instansi.
Ia mengatakan, secara umum penyelesaian dokumen membutuhkan waktu sekitar tiga hingga enam bulan. Meski demikian, surat keterangan bahwa proses administrasi masih berjalan memungkinkan penandatanganan NPHD tetap dilaksanakan sesuai jadwal.
“Kegiatan penandatanganan direncanakan berlangsung di Balikpapan bersama Mahakam Ulu dan Paser yang juga memperoleh persetujuan hibah lahan,” ujarnya.
Ilham juga mengklarifikasi informasi mengenai luas lahan yang akan diserahkan kepada Bulog. Ia menegaskan luas lahan mencapai 4,7 hektare. Lahan tersebut telah dibebaskan sejak 2017 dengan nilai sekitar Rp10,5 miliar.
Pada 2025, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur kembali menambah pembebasan lahan sekitar 1 hektare untuk mendukung pengembangan kawasan. Hingga kini, nilai lahan tambahan tersebut masih menunggu hasil penilaian.
Secara geografis, lokasi lahan berada di samping instalasi pengolahan air Perumdam Tirta Tuah Benua dan tepat di depan RS Kudungga Sangatta. Lokasi tersebut dinilai strategis karena mudah diakses dan berada di kawasan yang berkembang.
Lahan itu sebelumnya merupakan milik tokoh masyarakat Abdal Nanang yang juga pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kutai Timur. Menurut Ilham, kawasan tersebut mudah dikenali karena memiliki gapura berlogo ikan.
Dengan telah disetujuinya pemindahtanganan aset oleh DPRD, pemerintah daerah berharap seluruh proses hibah dapat segera diselesaikan sehingga Bulog dapat mulai mengembangkan fasilitas penyimpanan pangan di Kutai Timur. (ADV/ProkopimKutim/KR)













