
Kutai Timur — Legislator dari Fraksi Demokrat DPRD Kutai Timur, H. Bahcok Riandi, menyoroti hambatan regulasi aset yang mengganjal percepatan pembangunan posko DAMKAR di sejumlah kecamatan. Ia menilai, kejelasan status lahan dan dokumen hibah dari pemerintah kecamatan menjadi kunci utama agar proses pembangunan dapat segera direalisasikan.
“Ada beberapa posko yang belum terbangun karena masih terkendala masalah regulasi pembangunan daerah. Aset daerah harus jelas regulasinya, termasuk surat hibah dari kecamatan,” jelas Bahcok usai rapat bersama Dinas DAMKAR Kutim.
Menurutnya, hingga kini beberapa kecamatan belum menyerahkan dokumen hibah lahan yang menjadi syarat pembangunan. “Pihak DAMKAR menyampaikan bahwa mereka belum mendapatkan dokumen hibah itu,” ujarnya. Kondisi tersebut membuat penganggaran dan pelaksanaan proyek posko kebakaran tidak bisa dilanjutkan sesuai rencana.
Bahcok menegaskan, DPRD Kutai Timur siap mendukung alokasi anggaran untuk pembangunan fasilitas pemadam kebakaran asalkan seluruh aspek administrasi telah terpenuhi. Ia juga meminta Bappeda memperkuat koordinasi dengan pihak kecamatan guna mempercepat penyelesaian dokumen hibah agar posko dapat segera dibangun di wilayah yang belum memiliki fasilitas tersebut.
“Kami mendorong Bappeda dan kecamatan bekerja sama agar percepatan pembangunan bisa terlaksana. DPRD siap mengawal dan mengalokasikan anggarannya,” tegasnya.
Fraksi Demokrat memandang, penyelesaian regulasi aset bukan hanya persoalan administratif, melainkan langkah mendasar untuk memperkuat sistem pelayanan publik. Dengan kolaborasi dan kejelasan hukum, Kutai Timur dapat membangun kesiapsiagaan yang merata—karena keselamatan warga selalu lebih berharga dari sekadar angka di atas anggaran. (ADV)













