SANGATTA – Kecepatan pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Kutai Timur terus mengalami perbaikan. Namun, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutim mengakui percepatan layanan belum selalu dapat dilakukan karena sejumlah dokumen masyarakat harus melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan data.
Kepala Disdukcapil Kutim Jumeah mengatakan, keluhan mengenai lambatnya pelayanan terkadang muncul ketika masyarakat membutuhkan dokumen dalam waktu singkat, sementara persyaratan administrasi belum lengkap atau data kependudukannya masih memerlukan konfirmasi.
“Selain kendala organisasi, Dukcapil juga menghadapi persoalan dari sisi masyarakat. Ada yang ingin pelayanan cepat, tetapi administrasinya belum selesai,” ujar Jumeah saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (10/8/2026).
Ia mencontohkan pengurusan akta kelahiran yang dalam beberapa kasus membutuhkan konfirmasi ke daerah asal. Langkah itu dilakukan ketika data kelahiran seseorang telah tercatat di wilayah lain agar tidak terjadi pencatatan ganda.
Proses tersebut dapat memakan waktu, terutama jika instansi yang harus dikonfirmasi sedang tidak beroperasi pada akhir pekan atau hari libur. Meski demikian, Jumeah menegaskan verifikasi merupakan prosedur penting untuk menjamin dokumen yang diterbitkan sesuai dengan data sebenarnya.
Menurutnya, pelayanan saat ini jauh lebih cepat dibandingkan sebelumnya. Jika dahulu pengurusan dokumen tertentu bisa membutuhkan waktu hingga tiga hari, kini layanan dapat diselesaikan sekitar satu jam apabila data dan persyaratan telah lengkap.
“Dulu bisa sampai tiga hari, sekarang bisa satu jam,” katanya.
Selain persoalan administrasi, Disdukcapil Kutim juga terus membenahi fasilitas pelayanan. Pembenahan dilakukan sebagai bagian dari penerapan Zona Integritas, termasuk penyediaan akses bagi penyandang disabilitas, ruang laktasi, tempat pengaduan, pojok baca, hingga area bermain anak.
Jumeah menegaskan, percepatan pelayanan harus berjalan beriringan dengan ketelitian dan keterbukaan agar masyarakat memperoleh layanan yang cepat, inklusif, serta bebas dari pungutan liar. (ADV/ProkopimKutim/KR)













