SANGATTA – DLH Kutim belum lama ini menggelar konsultasi publik di Hotel Royal Victoria untuk menghimpun masukan konstruktif dari berbagai pemangku kepentingan. Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan dari DPRD, akademisi, tokoh masyarakat, pelaku usaha, hingga organisasi lingkungan. Partisipasi lintas sektor ini menunjukkan keseriusan Pemkab dalam mewujudkan Kutim yang tidak hanya maju secara ekonomi, tetapi juga berkelanjutan.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Setkab Kutim, Noviari Noor, yang mewakili Bupati Ardiansyah Sulaiman, menyampaikan bahwa RPPLH adalah amanat langsung dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
Ia menekankan bahwa dokumen ini akan menjadi landasan utama dalam menjaga keseimbangan antara laju pembangunan dan kelestarian alam di Kutim. “RPPLH adalah komitmen bersama untuk mewariskan lingkungan yang sehat dan berkelanjutan bagi generasi mendatang, bukan hanya sekadar dokumen perencanaan,” ujarnya.
Noviari Noor juga mengajak seluruh pihak yang hadir untuk memberikan masukan yang konstruktif dalam proses konsultasi publik ini. “Hal ini demi menghasilkan kebijakan yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan di daerah,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala DLH Kutim, Aji Widjaya Effendi, menjelaskan bahwa RPPLH akan memuat arahan kebijakan, strategi, dan program perlindungan lingkungan yang disesuaikan dengan karakteristik spesifik daerah. RPPLH mencakup aspek penting, seperti pengendalian pencemaran, pengelolaan sumber daya alam, strategi mitigasi bencana ekologis, serta penguatan kelembagaan lingkungan hidup.
“Konsultasi publik ini kami jadikan ruang partisipasi bagi masyarakat. Tujuannya agar Raperda RPPLH yang disusun benar-benar merepresentasikan kebutuhan, aspirasi, dan tantangan lingkungan hidup yang riil di Kutim,” terangnya.
Aji menambahkan bahwa langkah ini selaras dengan salah satu program prioritas Bupati terkait kelestarian ekologi.
Dengan adanya kegiatan konsultasi publik ini, Pemerintah Kabupaten Kutim berharap penyusunan Naskah Akademik dan Raperda RPPLH dapat berjalan transparan, partisipatif, dan mampu menjawab seluruh tantangan pembangunan. Kebijakan ini diharapkan menjadi pendorong utama yang membawa Kutim menuju masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan. (ADV/ProkopimKutim/K)













