SANGATTA — Disperindag Kutim dan Hiswana Migas mulai melakukan pengetatan sistem distribusi LPG 3 kilogram di seluruh wilayah Kutim. Pengawasan ini merupakan respons atas temuan di lapangan mengenai praktik pembelian ganda dan penyalahgunaan kuota.
“Permasalahan gas subsidi ini klasik tapi serius. Sudah pakai sistem NIK pun masih ada yang menyalahgunakan — dari bapak sampai cucu ikut ambil,” ujar Achmad Doni Erviady, Pejabat Fungsional Pengawas Perdagangan Disperindag Kutim, usai melakukan evaluasi lapangan.
Doni menjelaskan bahwa setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini hanya diperbolehkan membeli satu tabung gas per transaksi, sesuai dengan kebijakan baru Pertamina dan arahan pemerintah pusat. Sistem ini sudah diberlakukan di seluruh pangkalan resmi agar subsidi lebih tepat sasaran. Meskipun demikian, Disperindag masih menemukan sejumlah pelanggaran. Untuk mengantisipasi hal tersebut, petugas diminta melakukan verifikasi ketat terhadap identitas pembeli.
Khusus bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang membutuhkan tambahan pasokan, pemerintah membuka opsi pengajuan pembelian lebih banyak, dengan syarat melampirkan surat keterangan usaha yang resmi dari desa atau kecamatan. “UMKM tetap kami prioritaskan. Tapi harus resmi, tidak bisa asal beli banyak,” tegas Doni.
Sementara itu, perwakilan Hiswana Migas Kutim, Nasir Bajuber, menjelaskan bahwa sistem distribusi saat ini telah beralih sepenuhnya ke sistem digital melalui Merchant Apps Pertamina (MAP). Aplikasi ini mencatat seluruh transaksi berbasis NIK dan langsung mengontrol kuota pembelian sesuai kategori.
“Tidak ada lagi pencatatan manual seperti logbook. Rumah tangga hanya bisa membeli 4–6 tabung per bulan, sedangkan UMKM dengan NIB dan KBLI 47772 bisa membeli 8–15 tabung,” ujar Nasir.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran di pangkalan. Jika ditemukan praktik penyelewengan — seperti penjualan ke pengecer tidak resmi atau penggunaan NIK ganda — Hiswana Migas akan menjatuhkan sanksi tegas. “Kami akan keluarkan surat peringatan (SP1). Alokasi pangkalan bisa kami pindahkan dua minggu, bahkan dikurangi jika pelanggaran berulang,” jelasnya.
Selain pengawasan langsung dari agen dan Hiswana Migas, Disperindag Kutim juga melibatkan masyarakat untuk ikut mengawasi. “Setiap pangkalan wajib memasang nomor kontak pengaduan di papan nama mereka. Kalau ada yang curiga atau menemukan permainan harga, laporkan saja langsung,” imbau Nasir.
Langkah sinergis antara Disperindag Kutim dan Hiswana Migas ini menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan prinsip subsidi tepat sasaran. Gas 3 kilogram lebih dari sekadar energi rumah tangga, melainkan simbol keberpihakan negara terhadap kelompok ekonomi kecil.
“Kalau distribusi tertib, harga stabil, dan gas mudah didapat, artinya masyarakat terlindungi. Itu tujuan utama kami,” tutup Doni.
Dengan pengawasan digital, sanksi tegas, dan partisipasi publik, Kutai Timur menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap tabung gas subsidi benar-benar sampai ke tangan yang berhak. (ADV/ProkopimKutim/K)













