SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengambil langkah proaktif dalam menyelesaikan persoalan lahan yang melibatkan tiga kelompok tani — Mamminasae, Karya Tani, dan Karya Insani — terkait pembangunan akses jalan Kanal 3 menuju Bukit Pelangi dan Kenyamukan. Dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Arau, Sekretariat Kabupaten, Pemkab Kutim resmi membentuk Tim Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan Pertanahan, sebagai wujud tanggung jawab pemerintah terhadap hak-hak masyarakat.
Tim ini akan bekerja di bawah keputusan Bupati Kutim, melibatkan Dinas Pertanahan, Bagian Tata Pemerintahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Kecamatan Sangatta Utara, serta pemerintah desa setempat. Langkah tersebut diharapkan menjadi mekanisme penyelesaian yang komprehensif, transparan, dan berkeadilan.
“Tim ini kami bentuk agar proses penyelesaian berjalan dengan rapi dan sesuai dengan ketentuan hukum. Prinsipnya, clean and clear,” tegas Kepala Dinas Pertanahan Kutim, Simon Salombe, dalam rapat tersebut.
Ia menambahkan, proses identifikasi lapangan ditargetkan selesai pada minggu keempat Agustus 2025, setelah seluruh dokumen pendukung dari kelompok tani dinyatakan lengkap.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setkab Kutim, Trisno, juga menekankan pentingnya kelengkapan data administratif dan peta geospasial sebagai dasar kerja tim.
“Setiap klaim harus dapat dibuktikan secara sah. Kami tidak bisa bekerja dalam ruang abu-abu,” ujarnya.
Dokumen tersebut wajib diserahkan maksimal 14 hari setelah berita acara rapat ditandatangani. Selanjutnya, tim akan melakukan pengukuran lapangan untuk memastikan keabsahan objek tanah seluas kurang lebih 17 hektare. Hasil pengukuran ini akan menjadi dasar penyusunan kajian teknis yang disampaikan kepada Bupati Kutim untuk arahan lanjutan.
Penerima kuasa kelompok tani, Sugianto Mustamar, menyambut baik langkah Pemkab Kutim. Ia menegaskan bahwa proses ini bukanlah bentuk sengketa hukum, melainkan upaya administratif untuk memastikan hak masyarakat tetap terlindungi.
“Kami ingin semua berjalan sesuai prosedur. Kami percaya pada proses dan niat baik pemerintah,” ujarnya.
Tiga kelompok tani juga menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama penuh dalam proses inventarisasi. Mereka berharap langkah ini bisa menjadi solusi permanen bagi persoalan agraria yang kerap muncul akibat tumpang tindih data atau lemahnya administrasi.
Dalam berita acara rapat yang ditandatangani seluruh pihak, disebutkan bahwa hasil kajian akan menjadi bahan rapat fasilitasi lanjutan. Langkah ini menunjukkan bahwa Pemkab Kutim ingin menghadirkan penyelesaian berbasis dialog, bukan konfrontasi.
“Kami tidak ingin masyarakat merasa dirugikan, apalagi ditinggalkan. Pembangunan harus hadir bersama keadilan,” tutup Trisno.
Pembangunan infrastruktur memang penting, tetapi cara mencapainya jauh lebih berarti. Melalui tim fasilitasi ini, Pemkab Kutim menegaskan bahwa kemajuan daerah tidak boleh dibayar dengan kerugian warga karena sejatinya, pembangunan yang adil adalah pembangunan yang berpihak pada manusia. (ADV/ProkopimKutim/K)













