SANGATTA — Suasana forum menghangat ketika Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), M. Faisal, menyampaikan pesan tegas di hadapan peserta.
“Sekarang era transparansi, jangan lagi ada yang ditutup-tutupi,” katanya membuka arahannya.
Faisal menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah keniscayaan di era digital dan meningkatnya literasi publik.
“Semakin informasi ditutup-tutupi, masyarakat justru makin penasaran dan mencari tahu dari berbagai sumber. Warganet sekarang sudah cerdas—mereka bisa langsung mengajukan pengaduan jika merasa diabaikan. Jangan tunggu viral dulu baru bertindak. Rangkul masyarakat, beri pemahaman, dan sampaikan dengan baik,” tuturnya.
Ia menambahkan, di banyak negara, keresahan publik sering berawal dari kurangnya transparansi.
“Di Nepal, Filipina, hingga Prancis, aksi massa sering dipicu karena rakyat merasa tak diberi ruang tahu. Ini pelajaran penting: menutup informasi justru menimbulkan kegelisahan,” tegas Faisal.
Rakor ini sekaligus menjadi refleksi bagi Kutim. Dari 35 perangkat daerah, tercatat 11 belum mengisi kuesioner penilaian PPID. Dari 18 kecamatan, baru 10 yang berpartisipasi, dan dari 139 desa, hanya empat yang merespons artinya kurang dari 60 persen kecamatan dan 3 persen desa yang aktif dalam evaluasi keterbukaan informasi publik.
Meski demikian, sejumlah instansi dan kecamatan menunjukkan progres positif. Kecamatan Sangatta Utara meraih nilai tertinggi 98 poin, disusul Teluk Pandan, Kombeng, Bengalon, dan Sangatta Selatan sebagai lima besar nominasi. Sementara itu, di tingkat perangkat daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta RSUD Kudungga berhasil mencatat nilai sempurna 100 poin pada PPID Award 2025 — bukti nyata bahwa keterbukaan bisa diimplementasikan dengan baik di tingkat pelayanan publik.
Wakil Bupati Mahyunadi, mewakili Bupati, menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi fondasi kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat.
“Transparansi adalah dasar pemerintahan yang dipercaya rakyat. Dengan keterbukaan, partisipasi publik meningkat, dan kebijakan pemerintah lebih mudah diterima,” ujarnya.
Pandangan itu diperkuat oleh Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Kaltim, Imran Duse, yang menilai kepercayaan publik tumbuh seiring terbukanya akses informasi.
“Mari bangun kepercayaan masyarakat melalui keterbukaan informasi. Itulah roh utama pelayanan publik,” serunya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kutim Ronny Bonar Hamonangan Siburian menjelaskan bahwa kuesioner PPID berfungsi sebagai alat ukur penting untuk mengevaluasi efektivitas sistem informasi publik di setiap instansi.
“Kalau tidak diisi, kita tak punya data dasar untuk memperbaiki sistem. Padahal keterbukaan informasi ini amanah UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,**” jelasnya.
Ronny juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi pejabat atau kepala desa yang menutup akses informasi publik. Berdasarkan Pasal 52 UU Nomor 14 Tahun 2008, pelanggaran terhadap keterbukaan informasi dapat dikenai pidana kurungan hingga 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 juta.
“Ini bukan formalitas, tapi bentuk tanggung jawab moral dan hukum kepada masyarakat,” tegasnya.
Menurut Ronny, transparansi membawa dampak positif yang nyata. Semakin terbuka lembaga pemerintah, semakin tinggi tingkat kepercayaan publik. Partisipasi warga meningkat, potensi konflik berkurang, dan program pembangunan lebih mudah dijalankan.
Dalam kategori pelayanan publik, RSUD Kudungga yang diwakili Direktur dr. Yusuf menerima penghargaan khusus.
“Penghargaan ini memotivasi kami untuk terus membuka akses informasi pelayanan rumah sakit agar masyarakat merasa lebih terlayani,” ujarnya.
Rakor PPID 2025 dihadiri oleh Kadis Kominfo Provinsi Kaltim M. Faisal, Ketua KIP Kaltim Imran Duse, para pimpinan perangkat daerah, camat, serta kepala desa se-Kutim melalui sambungan daring.
Forum ini menjadi pengingat bahwa transparansi tidak bisa lagi ditunda. Keterbukaan informasi bukan sekadar slogan, melainkan fondasi pemerintahan yang dipercaya rakyat karena transparansi adalah wajah sejati dari pelayanan publik. (ADV/ProkopimKutim/K)













