SANGATTA – Di tengah larangan pemerintah pusat merekrut tenaga honorer, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Timur (Kutim) memilih jalur lain. Instansi penegak perda itu mengandalkan tenaga outsourcing sebagai pendukung operasional di lapangan, tanpa menabrak kebijakan nasional.
Kepala Satpol PP Kutim, Fata Hidayat, mengakui ketimpangan antara kebutuhan dan ketersediaan personel. Saat ini, hanya 156 anggota berstatus PNS dan PPPK yang harus mengawal 18 kecamatan dengan tingkat aktivitas publik tinggi.
“Secara ideal kami butuh sekitar 600 personel agar pengawasan dan penegakan perda bisa maksimal,” ujar Fata.
Sebagai kompensasi, pada 2025 Satpol PP Kutim merekrut 283 tenaga outsourcing. Mereka ditempatkan di sejumlah pos pengawasan, kawasan strategis, hingga fasilitas milik pemerintah daerah. Tugasnya: membantu patroli, menjaga aset, dan mendukung pengaturan ketertiban di ruang-ruang publik.
Namun Fata menegaskan, para tenaga outsourcing ini bukan penegak perda. Mereka bekerja di bawah komando penuh personel Satpol PP resmi. Wewenang mereka dibatasi pada fungsi pendampingan dan dukungan teknis di lapangan.
“Tugas utama mereka menjaga aset daerah dan membantu pengaturan di lapangan. Kewenangan penegakan perda tetap pada personel Satpol PP,” kata Fata.
Sebagai imbalan, para pekerja outsourcing menerima upah setara Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutim. Skema ini dinilai tetap menghargai peran mereka, sekaligus menjaga efisiensi anggaran.
Dengan formasi ini, Satpol PP Kutim berharap kehadirannya kian terasa di seluruh kecamatan, tanpa harus keluar dari koridor aturan pusat. (ADV/ProkopimKutim/K)












