SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui sinergi lintas instansi — Dinas Pariwisata (Dispar), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), DPMPTSP, Bankaltimtara, dan Kantor Samsat Kaltim — menggelar sosialisasi bersama mengenai sistem pembayaran digital untuk pajak dan retribusi daerah. Langkah ini adalah bagian dari strategi besar Pemkab Kutim mempercepat modernisasi administrasi pajak, dimulai dari sektor pariwisata sebagai pintu masuk transformasi digital di tingkat akar rumput.
Sekretaris Dinas Pariwisata Kutim, Ny. Satriani yang akrab disapa Tira, menegaskan pentingnya pemahaman pajak dan transaksi non-tunai bagi para pelaku wisata.
“Pembayaran non tunai adalah bagian dari transparansi dan efisiensi. Pelaku wisata, termasuk Pokdarwis, harus memahami regulasi dan berperan aktif dalam mendukung pembangunan melalui pajak dan retribusi daerah,” ujarnya.
Menurut Tira, sistem digital membantu meminimalkan risiko kebocoran dan manipulasi, karena seluruh data terekam otomatis di sistem perbankan dan bisa diaudit kapan pun.
“Sekarang tidak perlu antre atau membawa uang tunai ke kantor pajak. Pembayaran dapat dilakukan melalui mobile banking atau dompet digital, praktis dan aman,” tambahnya.
Sementara itu, Simon Floris Fernandez, Kasubid Pengembangan Potensi Pendapatan, Regulasi, dan Sosialisasi Bapenda Kutim, menegaskan bahwa transformasi ini berangkat dari kesadaran, bukan paksaan.
“Kami ingin budaya patuh pajak tumbuh dari kesadaran. Targetnya, transaksi non-tunai mulai diterapkan Agustus, dan penyetoran pajak pertama dilakukan September,” jelasnya.
DPMPTSP, melalui Ana Ubudiyah, menekankan pentingnya legalitas usaha pariwisata sebelum masuk dalam sistem pajak digital.
“Legalitas adalah fondasi. Tanpa izin resmi, pelaku usaha tidak akan bisa menikmati fasilitas digitalisasi ini,” ujarnya. Bankaltimtara dan Samsat Kaltim juga turut memberikan panduan teknis integrasi sistem dan kemudahan pembayaran lintas kanal perbankan.
Dengan sistem ini, pelaku usaha wisata dapat melakukan pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) — termasuk makanan, minuman, jasa perhotelan, hiburan, dan parkir — secara digital dan terekam otomatis. Langkah ini diharapkan mempercepat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus membangun budaya transparansi di kalangan pelaku ekonomi lokal.
Digitalisasi pajak bukan inovasi teknologi semata, tetapi cermin perubahan cara berpikir. Dari birokrasi manual menuju sistem yang terbuka, cepat, dan akuntabel. Kutim telah memulainya dari sektor wisata —industri yang sarat potensi sekaligus simbol keterbukaan daerah. Dari layar ponsel para pelaku usaha, Kutai Timur menatap masa depan: tata kelola pajak yang jujur, modern, dan berpihak pada kemajuan bersama. (ADV/ProkopimKutim/K)













