SANGATTA – Momen penting penyerahan Surat Keputusan (SK) dan penandatanganan perjanjian kerja PPPK Jabatan Fungsional Tahap 2 Formasi Tahun 2024 ini dihadiri Wakil Bupati H. Mahyunadi, Ketua DPRD Kutim Jimmi, Asisten Administrasi Umum Sudirman Latif, Kepala BKPSDM Misliansyah, serta jajaran Forkopimda dan rohaniawan.
Kepala BKPSDM Kutim, Misliansyah (akrab disapa Ancah), dalam laporannya menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK tahap 2 ini berpedoman pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan regulasi turunannya.
“Setiap calon PPPK wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan yang didasari atas dasar iman. Hal ini akan membentuk pribadi PPPK yang berintegritas dan memiliki kesanggupan untuk menaati peraturan perundang-undangan,” ujar Ancah.
Ancah menegaskan bahwa pelantikan ini adalah bagian dari komitmen Bupati untuk menuntaskan penataan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) menjadi ASN. Sejak 2021 hingga 2024, Pemkab Kutim telah menuntaskan proses seleksi dan pengangkatan total 7.394 ASN PPPK.
Ancah merinci bahwa pengambilan sumpah kali ini melibatkan total 400 orang. Rinciannya, 388 PPPK tahap 2 (termasuk hasil optimalisasi), dua PPPK paruh waktu, dan sepuluh orang kelulusan tahap 1 yang belum sempat diambil sumpah sebelumnya. Proses penetapan NIP PPPK sempat terkendala dua orang yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia dan catatan pidana pada SKCK.
Ia menambahkan bahwa seluruh proses pengadaan PPPK ini merupakan kebijakan strategis Bupati Ardiansyah Sulaiman untuk memperkuat struktur ASN demi mewujudkan visi Kutim Tangguh, Mandiri, dan Berdaya Saing.
Usai pelantikan, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyampaikan selamat dan menekankan pentingnya menjaga amanah dan kepercayaan yang telah diberikan pemerintah.
“Saudara-saudara adalah orang yang terpilih untuk mendapatkan amanah menjadi ASN. Patuhi dan ikuti segala peraturan dalam perjanjian kerja, tumbuhkan disiplin dan etos kerja tinggi, serta laksanakan tugas pokok dan fungsi dengan sebaik-baiknya,” tegas Ardiansyah.
Ia mengingatkan agar momentum pelantikan ini menjadi langkah awal dalam membangun kapasitas diri dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Bekerjalah dengan semangat, cerdas, dan melayani dengan sepenuh hati. Jadikan nilai BerAKHLAK—Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif—sebagai pedoman fundamental dalam bekerja,” ujarnya.
Bupati juga menegaskan bahwa pengabdian ASN harus diwujudkan melalui produktivitas, mentalitas positif, serta pelayanan yang berorientasi pada masyarakat.
“Hindari segala bentuk penyimpangan yang dapat mencoreng nama baik instansi. Jadilah ASN yang mampu memberikan kontribusi nyata dan bersinergi dalam mewujudkan pelayanan publik yang semakin baik di Kutim,” tutupnya.(ADV/ProkopimKutim/K)













