SANGATTA – Dalam arahannya kepada jajaran ASN beberapa waktu lalu, Bupati Ardiansyah menekankan pentingnya disiplin menyeluruh selama jam kerja. Ia menyebut masih banyak laporan mengenai pegawai yang hanya hadir saat apel pagi dan absen sore, namun kurang memanfaatkan waktu kerja secara produktif.
“Kami minta diperketat lagi. Ada atasan masing-masing (yang harus) mengawasi. Bahkan tidak hanya saat masuk-pulang, tetapi jam istirahat juga perlu diatur,” tegas Ardiansyah.
Ia menilai, penerapan sistem electronic kinerja atau e-Kinerja di lingkungan Pemkab Kutim perlu diperluas fungsinya. Selama ini, sistem tersebut digunakan untuk mencatat kehadiran ASN pada jam masuk dan pulang kerja. Ke depan, pengawasan dapat dilakukan lebih komprehensif dengan memantau aktivitas pegawai di jam kerja dan waktu istirahat agar kedisiplinan benar-benar terukur.
Langkah ini sejalan dengan semangat good governance dan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik (SPBE). Kebijakan e-Kinerja ASN berlandaskan pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN, serta Surat Edaran BKN Nomor 11 Tahun 2023 tentang penggunaan aplikasi e-Kinerja BKN. Selain itu, sistem ini juga didukung oleh Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE.
Melalui e-Kinerja, pengelolaan kinerja ASN terintegrasi langsung dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN). Tujuannya untuk memastikan bahwa setiap pegawai memiliki target kinerja yang jelas, terukur, dan transparan, sehingga capaian kerja dapat dipantau secara objektif oleh pimpinan perangkat daerah.
Meski mekanisme dan dasar hukum sudah jelas, Ardiansyah mengingatkan masih ada ASN yang abai terhadap tanggung jawab dan jam kerja. Ia menegaskan bahwa pelanggaran disiplin dapat berujung pada sanksi sesuai ketentuan, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pemotongan tunjangan, hingga penurunan jabatan dan pemberhentian.
Karena itu, Bupati meminta seluruh pimpinan perangkat daerah untuk lebih aktif melakukan pengawasan terhadap bawahannya.
“Saya minta semua kepala dinas dan pimpinan unit kerja ikut memastikan kedisiplinan pegawai di lingkungan masing-masing. Jangan sampai ada pelanggaran yang dibiarkan,” ujarnya.
Menurut Ardiansyah, penguatan sistem e-Kinerja bukan semata bentuk kontrol, tetapi juga dorongan agar ASN Kutim dapat bekerja lebih profesional dan berorientasi hasil. Ia berharap peningkatan tunjangan yang diberikan pemerintah menjadi cerminan apresiasi terhadap kinerja yang nyata, bukan formalitas kehadiran.
“Kita ingin agar tunjangan yang naik itu sejalan dengan peningkatan etos kerja, produktivitas, dan kualitas pelayanan publik. ASN harus menunjukkan tanggung jawab moral terhadap kepercayaan yang sudah diberikan pemerintah,” pungkasnya.
Langkah penguatan e-Kinerja di Kutai Timur menjadi bagian dari upaya besar pemerintah daerah dalam membangun budaya kerja berbasis kinerja dan akuntabilitas. Dengan disiplin yang konsisten dan sistem pengawasan digital yang kuat, ASN diharapkan mampu menjadi motor birokrasi yang efisien, adaptif, dan berintegritas tinggi. (ADV/ProkopimKutim/K)













