SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) secara terbuka menunjukkan keseriusan dalam perbaikan dan transparansi layanan publik. Disdukcapil berpesan kepada masyarakat untuk memanfaatkan tiga kanal pengaduan resmi yang telah disediakan, menegaskan bahwa kritik dan koreksi adalah bagian vital dari sistem layanan yang inklusif.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Disdukcapil Kutim, M Syarif, menyatakan bahwa tingginya volume layanan, terutama permohonan perubahan data yang mencapai 30 hingga 45 persen dari total pelayanan, menjadikan mekanisme koreksi sangat vital. Permintaan perubahan data ini beragam, mencakup penyesuaian status, jenjang pendidikan, hingga perbaikan nama yang berbeda antar dokumen.
“Keluhan itu adalah bagian dari sistem layanan yang inklusif. Kami tidak alergi, bahkan kami berharap masyarakat memanfaatkan kanal-kanal ini jika ada kesalahan atau kendala,” tegas Syarif, menandai bahwa umpan balik warga sangat dihargai.
Untuk menjamin keluhan ditangani secara cepat dan akuntabel, Disdukcapil Kutim telah memusatkan pengaduan pada tiga jalur utama. Jalur pertama adalah fitur sanggah/pengaduan di Aplikasi Siap Kawal, mekanisme tercepat bagi pengguna layanan digital untuk mengajukan koreksi langsung pada sistem jika menemukan kesalahan pada dokumen yang baru diterima. Jalur kedua adalah Call Center (WhatsApp atau Telepon), yang berfungsi memberikan respons cepat untuk pertanyaan prosedur yang rumit atau melaporkan kendala teknis yang memerlukan intervensi segera. Jalur ketiga dan formal adalah SP4N Lapor! (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional). Menggunakan platform ini memastikan laporan tercatat dalam sistem nasional, menjamin akuntabilitas, dan penyelesaian aduan terikat pada standar waktu yang ditentukan pemerintah.
Disdukcapil Kutim menyadari bahwa standar layanan yang cepat (standar 1-2 jam) harus sejalan dengan layanan yang akurat. Dengan mengoptimalkan kanal-kanal ini, Pemerintah Daerah bertekad memastikan bahwa setiap dokumen yang terbit adalah data yang valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan oleh negara.
Jangan ragu, suara Anda adalah bagian dari perbaikan layanan Disdukcapil Kutim. Dengan kritik yang terpusat dan tertangani, Pemkab Kutim membuktikan bahwa transparansi adalah kunci terbitnya dokumen kependudukan yang cepat dan bebas dari kesalahan.(ADV/ProkopimKutim/K)













