SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai menyesuaikan besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, pada tahun anggaran 2026. Kebijakan tersebut ditempuh untuk memastikan komposisi belanja pegawai tetap berada dalam batas yang ditetapkan pemerintah pusat.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan penyesuaian TPP merupakan konsekuensi dari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Regulasi itu mengharuskan daerah membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.
“Prinsipnya, kami menyesuaikan dengan kemampuan fiskal. Dengan anggaran yang tersedia, TPP tetap kami pertahankan. Kami juga berkomitmen tidak mengurangi jumlah PPPK seperti yang dilakukan beberapa daerah lain,” kata Ardiansyah saat ditemui usai pengukuhan APPISTa di Pasar Induk Sangatta.
Menurut dia, pemerintah daerah memilih mempertahankan keberadaan TPP meski nominalnya harus disesuaikan. Langkah tersebut dinilai lebih baik dibanding menghapus tunjangan atau mengurangi jumlah pegawai.
Ardiansyah menegaskan penyesuaian dilakukan secara proporsional tanpa membedakan status kepegawaian. Besaran TPP akan disesuaikan berdasarkan pangkat, jabatan, dan beban kerja masing-masing ASN.
“Tidak ada dikotomi atau perlakuan berbeda. Semuanya memperoleh perlakuan yang setara dalam penyesuaian ini demi memenuhi ketentuan undang-undang,” ujarnya.
Meski inflasi di Kutim masih terkendali, penurunan TPP diperkirakan memengaruhi daya beli sebagian ASN, terutama pegawai yang memiliki kewajiban cicilan perbankan dengan jaminan SK pengangkatan. Sementara itu, pemerintah daerah masih melakukan kajian bersama kementerian terkait mengenai peluang pemulihan nilai TPP apabila kondisi fiskal kembali membaik. (ADV/ProkopimKutim/KR)













