
SANGATTA — Anggota Komisi D DPRD Kutim, H. Akhmad Sulaeman dari Fraksi Partai Demokrat, mendesak perusahaan yang beroperasi di Kutim untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal. Pemberdayaan masyarakat melalui lapangan kerja, menurutnya, merupakan langkah paling konkret dalam mewujudkan kesejahteraan yang merata.
“Kita tidak boleh membiarkan kelengahan ini. Banyak perusahaan yang masih menggunakan berbagai trik untuk menghindari kewajiban mempekerjakan tenaga kerja lokal. Praktik ini harus kita awasi secara ketat,” ujar Sulaeman dalam rapat kerja bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kutim di Gedung DPRD, pekan lalu.
Ia mengungkapkan kekecewaannya. Banyak laporan masuk terkait perusahaan yang cenderung merekrut tenaga kerja dari luar daerah, padahal sumber daya manusia di Kutim dinilai cukup kompeten. Hal ini jelas melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020, yang mewajibkan perusahaan mengalokasikan minimal 60 persen porsi untuk tenaga kerja lokal, terutama pada posisi-posisi non-spesialis.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) Kutim 2024 menunjukkan, tingkat pengangguran terbuka di daerah ini masih di angka 4,21 persen, di mana sebagian besar adalah usia produktif. Kondisi ini membuat DPRD harus semakin menekan pemerintah dan dunia usaha agar serius berkomitmen pada perekrutan lokal.
“Sudah waktunya perusahaan menunjukkan keseriusan. Kami ingin masyarakat Kutim bisa bekerja di wilayahnya sendiri. Jangan sampai investasi besar masuk, tapi yang bekerja justru didominasi orang luar,” tambahnya.
Selain mengingatkan kewajiban perusahaan, Sulaeman juga mendorong optimalisasi Balai Latihan Kerja (BLK) sebagai pusat pelatihan keterampilan. Ia menilai, dengan pembinaan yang tepat, lulusan BLK Kutim mampu bersaing secara profesional dan langsung terserap oleh kebutuhan industri.
“BLK wajib kita kuatkan. Keahlian anak-anak Kutim sudah memadai, tinggal diberikan kesempatan yang setara. Mereka tidak boleh kalah saing hanya karena perusahaan lebih memilih tenaga dari luar,” katanya.
Ia berharap Dinas Tenaga Kerja dan perusahaan besar—seperti PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Indexim, dan perusahaan perkebunan lainnya—dapat menjalin sinergi erat dengan BLK. Tujuannya adalah menyiapkan pelatihan yang relevan dengan kebutuhan spesifik industri.
Komisi D DPRD Kutim berkomitmen mengawal isu ketenagakerjaan ini secara berkelanjutan, melalui pengawasan lapangan dan koordinasi lintas sektor.
“Bila tenaga kerja lokal diberi ruang, kesejahteraan akan meningkat secara otomatis. Itulah kunci utama pemerataan ekonomi di Kutai Timur,” tutup Sulaeman.
Dengan semangat keberpihakan pada rakyat, suara dari ruang Komisi D itu menegaskan: pembangunan adalah soal investasi besar, tapi juga soal siapa yang benar-benar ikut tumbuh dan menikmati hasil di dalamnya. (ADV)













