SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menunjukkan komitmen serius untuk memodernisasi pengelolaan sampah daerah. Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pemkab menggelar Focus Group Discussion (FGD) pendahuluan dalam penyusunan studi kelayakan (Feasibility Study) pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) di Pelangi Room Hotel Royal Victoria.
Acara strategis ini dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekobang) Setkab Kutim, Noviari Noor, mewakili Bupati Ardiansyah Sulaiman. Turut hadir perwakilan KLHK, Balai TNK, UGM, serta jajaran perangkat daerah dan tokoh masyarakat.
Noviari Noor menyampaikan bahwa terselenggaranya kegiatan ini adalah langkah awal menyiapkan arah kebijakan pengelolaan sampah yang terpadu, efisien, dan berkelanjutan. Ia menegaskan, persoalan sampah bukan hanya tanggung jawab DLH, melainkan tanggung jawab kolektif yang menyangkut kelembagaan dan kesadaran masyarakat.
Timbulan sampah di Kutai Timur saat ini mencapai sekitar 220 ton per hari. Jumlah ini, menurut Noviari, masih relatif kecil dibandingkan kota besar lain, sehingga menjadi peluang bagi Kutim untuk menata sistem pengelolaan sampah dengan lebih baik sejak dini melalui pembangunan TPST.
Lebih lanjut, Noviari mengungkapkan bahwa Pemkab tengah merencanakan relokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang lama karena berada di kawasan Unit Produksi Pertambangan (UPK). Pemerintah telah menyiapkan calon lokasi baru di Kilometer 5 Sangatta, yang akan dikaji lebih lanjut melalui studi kelayakan.
“Kami harap FS nanti tidak hanya fokus pada TPST, tetapi juga mencakup calon lokasi TPA. Kami memiliki beberapa alternatif lokasi, namun sebagian masih berada di kawasan perkotaan. Karena sifatnya TPA, tentu harus memenuhi syarat, tidak dekat permukiman dan jauh dari badan sungai,” jelasnya.
Noviari juga menegaskan bahwa saat ini sistem pengelolaan sampah di Kutim masih menggunakan metode open dumping, yang secara nasional sudah tidak diperbolehkan. Oleh karena itu, pembangunan TPA yang baru wajib mengadopsi sistem sanitary landfill, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 97 Tahun 2017.
“Melalui FGD ini, kita ingin memastikan bahwa TPST dan TPA Kutai Timur ke depan tidak hanya ramah lingkungan, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” kata Noviari. Ia mengutip nilai-nilai keagamaan sebagai pengingat bahwa menjaga lingkungan adalah bagian dari ibadah dan tanggung jawab moral.
FGD ini membuktikan bahwa Pemkab Kutim serius menjaga kesinambungan ekologi, mengubah pengelolaan sampah menjadi program yang harmonis dan berkelanjutan. Kutai Timur bergerak cepat: mengakhiri praktik lama, demi lingkungan yang lebih sehat dan berwawasan ekonomi baru. (ADV/ProkopimKutim/K)













