SANGATTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur resmi memulai pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Audit yang berlangsung selama 35 hari tersebut difokuskan untuk menilai kewajaran laporan keuangan sekaligus menguji kepatuhan terhadap regulasi dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Pemeriksaan diawali melalui entry meeting di Ruang Tempudau, Kantor Bupati Kutim, beberapa waktu lalu. Berdasarkan surat tugas, pemeriksaan lapangan dijadwalkan berlangsung mulai 5 April hingga 9 Mei 2026. Tim auditor dipimpin Hadiyanto Dedy Setyawan sebagai ketua tim, sementara Mochammad Suharyanto bertindak sebagai penanggung jawab.
Ketua Tim BPK Hadiyanto Dedy Setyawan mengatakan keberhasilan proses audit sangat bergantung pada dukungan pemerintah daerah, terutama dalam penyediaan data, dokumen, maupun informasi yang dibutuhkan selama pemeriksaan berlangsung.
Ia menjelaskan, ruang lingkup audit mencakup penilaian atas saldo akun neraca per 31 Desember 2025, transaksi dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, hingga Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL).
Selain menguji kewajaran penyajian laporan keuangan, BPK juga akan mengevaluasi desain serta implementasi sistem pengendalian intern di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Pemeriksaan turut menelaah tindak lanjut atas temuan audit sebelumnya, khususnya terkait penyajian dan pengungkapan akun dalam laporan keuangan.
BPK juga meminta pemerintah daerah segera menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Dengan Tujuan Tertentu (DTT) Belanja Tahun Anggaran 2025. Penyelesaian rekomendasi tersebut dinilai berpengaruh terhadap hasil pemeriksaan yang sedang berjalan.
Selama proses audit, konsep temuan akan disampaikan secara bertahap agar dapat segera diberikan tanggapan oleh pemerintah daerah sebelum pelaksanaan exit meeting. Setelah pembahasan internal selesai, Konsep Hasil Pemeriksaan (KHP) final akan dibahas dalam rencana aksi sebelum LHP diserahkan kepada DPRD, Bupati, dan Inspektorat paling lambat 25 Mei 2026. (ADV/ProkopimKutim/KR)













