SANGATTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur resmi memulai pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Tahun Anggaran 2025. Pemeriksaan yang diawali melalui kegiatan entry meeting itu akan berlangsung selama 35 hari, mulai 5 April hingga 9 Mei 2026.
Pertemuan awal digelar di Ruang Tempudau, Kantor Bupati Kutim. Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Sekretaris Kabupaten Rizali Hadi, seluruh kepala perangkat daerah atau perwakilannya, serta tim pemeriksa BPK Kalimantan Timur yang dipimpin Ketua Tim Hadiyanto Dedy Setyawan.
Hadiyanto menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian LKPD Pemerintah Kabupaten Kutim. Menurutnya, terdapat empat aspek utama yang menjadi dasar penilaian auditor.
“Penilaian dilakukan berdasarkan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern,” ujarnya.
Ia juga meminta seluruh perangkat daerah menyiapkan data dan personel yang memahami substansi laporan keuangan. Menurutnya, setiap pemanggilan oleh tim pemeriksa hendaknya dihadiri pejabat atau staf yang berkompeten agar proses audit berjalan efektif.
Selain itu, BPK mendorong komunikasi yang terbuka antara auditor dan perangkat daerah selama pemeriksaan berlangsung sehingga setiap kebutuhan data maupun klarifikasi dapat dipenuhi secara cepat.
Bupati Ardiansyah Sulaiman menegaskan bahwa penyusunan dan pemeriksaan LKPD merupakan agenda tahunan yang sudah seharusnya dipahami seluruh organisasi perangkat daerah. Ia meminta setiap perangkat daerah segera menindaklanjuti apabila ditemukan kekurangan administrasi maupun hal lain yang memerlukan perbaikan.
“Kalau bisa lebih cepat selesai, tentu lebih baik,” kata Ardiansyah, seraya mengingatkan pentingnya koordinasi agar pemeriksaan berjalan lancar dan menghasilkan laporan keuangan yang semakin akuntabel. (ADV/ProkopimKutim/KR)













