
SANGATTA — DPRD Kutai Timur menyoroti komposisi tenaga kerja di perusahaan besar yang beroperasi di wilayahnya, yang dinilai masih didominasi oleh pekerja luar daerah. Legislator Komisi C, Pandi Widiarto, menyatakan bahwa perusahaan memiliki kewajiban moral dan sosial untuk memberdayakan masyarakat lokal.
“Banyak tenaga kerja lokal yang sebenarnya sangat mumpuni. Kami hanya ingin ada keseimbangan — perusahaan tetap jalan, tapi warga Kutim juga mendapat kesempatan kerja yang layak,” ujarnya.
Pandi menjelaskan, perkembangan industri di Kutim seharusnya membawa dampak positif langsung, namun kenyataannya banyak warga kesulitan memperoleh pekerjaan.
“Kalau masyarakat lokal mampu, kenapa harus dari luar? Ini soal keberpihakan dan tanggung jawab sosial,” tegasnya.
Ia menambahkan, Komisi C DPRD Kutim secara rutin menggelar rapat kerja dengan mitra sektor industri untuk membahas kebijakan rekrutmen. Dalam forum tersebut, DPRD mendorong penerapan kuota tenaga kerja lokal minimal 60\% pada proyek dan operasional perusahaan.
Pandi juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara perusahaan, Dinas Tenaga Kerja, dan lembaga vokasi. Upaya peningkatan kapasitas SDM lokal, katanya, adalah kunci agar masyarakat tidak hanya menjadi penonton di tengah geliat investasi.
“Kita ingin tenaga kerja lokal benar-benar siap, bukan hanya jumlahnya yang banyak tapi juga kualitasnya sesuai standar industri,” tandasnya.
DPRD Kutim berkomitmen terus mengawal kebijakan ketenagakerjaan yang berpihak, sembari memastikan keberlanjutan dunia industri tetap terjaga.
“Pertumbuhan ekonomi tidak akan berarti kalau masyarakat daerah tidak ikut merasakan manfaatnya. Ini waktunya dunia usaha dan masyarakat tumbuh bersama,” tutup Pandi Widiarto. (ADV)













