SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutim mulai menyiapkan transisi menuju sistem pengelolaan sampah berbasis sanitary landfill di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Sistem ini menggantikan metode open dumping yang telah lama digunakan dan kini dinilai tidak lagi sesuai dengan standar pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setkab Kutim, Noviari Noor, menjelaskan bahwa perubahan ini menandai kesungguhan pemerintah daerah dalam mengelola limbah secara lebih higienis dan sesuai dengan standar nasional. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kutim.
“Selama ini kita masih menggunakan sistem open dumping di TPA. Namun, pemerintah daerah sudah mulai beralih ke sanitary landfill yang lebih aman dan berwawasan lingkungan,” ujarnya.
Ia menambahkan, transisi menuju sistem baru tidak bisa dilakukan secara instan. Dibutuhkan dukungan sumber daya, waktu, serta kerja sama lintas pihak, mulai dari pemerintah pusat, provinsi, akademisi, LSM, hingga masyarakat.
“Tantangannya bukan hanya soal teknis, tetapi juga sosial. Banyak warga menolak keberadaan TPA modern karena khawatir terhadap bau, polusi, dan dampak kesehatan. Padahal, sistem sanitary landfill justru dirancang agar lebih tertutup dan aman,” jelas Noviari.
Menurutnya, kesadaran masyarakat juga menjadi faktor penentu keberhasilan sistem ini. “Jika pola buang sampah masyarakat tidak berubah — masih mencampur organik dan anorganik — maka beban landfill akan tetap berat. Karena itu, perubahan perilaku harus berjalan seiring dengan perubahan sistem,” imbuhnya.
Konsultasi publik yang digelar DLH Kutim turut menghadirkan sejumlah narasumber nasional, di antaranya Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Regional Kalimantan KLHK Fitri Harwati, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Kaltim Ferry Gunawan, serta Kepala DLH Provinsi Kaltim Anwar Sanusi yang hadir secara daring. Hadir pula perwakilan perangkat daerah, camat, akademisi, LSM, tokoh masyarakat, insan pers, serta tim penyusun dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Bagi Noviari, forum ini penting karena RPPLH menjadi pijakan hukum sekaligus arah kebijakan pengelolaan lingkungan hidup di Kutim.
“Kita ingin masyarakat ikut memberi masukan. RPPLH bukan sekadar dokumen formal, tetapi panduan nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup di Kutim,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa perubahan sistem pengelolaan sampah ini diharapkan dapat membuka peluang ekonomi sirkular di masa depan — mulai dari pengomposan, daur ulang, hingga pemanfaatan energi dari sampah.
“Kita sedang berbenah. Dari open dumping menuju sanitary landfill adalah langkah awal. Selanjutnya, kita ingin membangun sistem yang modern, berkelanjutan, dan memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat,” tutup Noviari.
Langkah Kutim beralih ke sistem sanitary landfill bukan hanya tentang mengelola sampah, tetapi tentang mengelola masa depan — memastikan bumi tetap layak huni, sehat, dan produktif bagi generasi mendatang. (ADV/ProkopimKutim/K)













