SANGATTA – DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengingatkan pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai pelaksana program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus memenuhi standar sanitasi. Setiap unit layanan diminta memastikan keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebelum beroperasi agar aktivitas dapur umum tidak menimbulkan pencemaran di lingkungan permukiman.
Ketua DPRD Kutim Jimmi menegaskan program strategis nasional tersebut memang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya generasi muda. Namun, tujuan itu harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan kesehatan lingkungan dan pengelolaan limbah yang memadai.
“Tentu unit-unit yang baru muncul harus mulai disiplin terkait itu. Regulasinya jelas, melarang SPPG beroperasi tanpa adanya IPAL. Jangan sampai niat mulia pemenuhan gizi justru menimbulkan persoalan baru bagi kenyamanan publik,” ujarnya di sela Musrenbang RKPD Kutim 2027 di Sangatta.
Menurut Jimmi, fasilitas pengolahan limbah semestinya sudah menjadi bagian dari desain pembangunan SPPG sejak tahap perencanaan. Ia menilai hal tersebut penting agar persoalan teknis yang pernah menyebabkan penghentian sementara operasional 12 titik SPPG di Kutim tidak kembali terulang.
Selain memenuhi ketentuan sanitasi, DPRD juga mendorong agar limbah organik dari dapur umum dapat dimanfaatkan menjadi produk bernilai ekonomi, seperti pupuk organik atau bahan baku lain yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Harus seimbang antara pendapatan dengan pengelolaan limbahnya. Mengelola limbah pun juga harus memiliki nilai ekonomis. Itu yang paling penting,” kata Jimmi.
Melalui fungsi pengawasan, DPRD meminta seluruh penyelenggara SPPG mempersiapkan infrastruktur sanitasi secara optimal. Evaluasi yang dilakukan Badan Gizi Nasional diharapkan menjadi pembelajaran agar seluruh unit layanan MBG dapat beroperasi sesuai standar kesehatan, lingkungan, dan ketentuan yang berlaku. (ADV/ProkopimKutim/KR)













