
SANGATTA — Legislator Komisi C DPRD Kutai Timur, Pandi Widiarto, menyoroti keterbatasan kewenangan Pemkab dalam urusan reklamasi tambang, sebuah persoalan klasik di Kutim. Ia menilai, banyak masalah di lapangan yang membutuhkan tindak lanjut cepat, namun selalu terkendala karena izin dan pengawasan sepenuhnya dipegang pemerintah pusat.
“Kalau terkait reklamasi tambang kan tentu berkaitan dengan pusat ya. Kemarin kami juga sudah ke ESDM Provinsi,” ungkap Pandi.
Pandi menjelaskan, sistem pengelolaan tambang di Indonesia masih sangat terpusat, sesuai UU Minerba. Kondisi ini membuat peran pemerintah kabupaten hanya sebatas pemantauan dan koordinasi.
“Banyak hal di lapangan yang harusnya bisa segera diselesaikan, tapi karena kewenangan itu bukan di kabupaten, jadi kita hanya bisa koordinasi,” sesalnya.
Ia menambahkan, proses koordinasi dengan ESDM Provinsi kerap terkendala karena mereka juga memiliki keterbatasan wewenang yang seluruhnya ada di pusat. Padahal, Kutim memiliki sebagian besar dari sekitar 300 izin tambang aktif di Kaltim, sementara hanya sebagian kecil perusahaan yang memenuhi kewajiban reklamasi.
Pandi menilai, daerah penghasil tambang seperti Kutai Timur seharusnya diberi ruang lebih besar dalam pengawasan, sebab dampak sosial dan ekologisnya langsung dirasakan masyarakat setempat. Ia menekankan pentingnya sinergi lintas level pemerintahan.
“Daerah ini yang menanggung langsung dampaknya. Jadi sudah seharusnya ada pelimpahan kewenangan atau setidaknya sinergi yang lebih kuat antara pusat, provinsi, dan kabupaten,” tegasnya.
Sebagai anggota Komisi C yang membidangi pembangunan, Pandi menegaskan aspek keberlanjutan lingkungan harus menjadi prioritas.
Bagi Pandi Widiarto, tambang boleh memberi manfaat ekonomi, tetapi tidak boleh meninggalkan luka ekologis yang panjang. Ia menyimpulkan, dengan pengawasan yang kolaboratif, Kutai Timur akan mampu mengawal reklamasi tambang dengan lebih baik, demi warisan lingkungan yang layak bagi generasi mendatang. (ADV)













