SANGATTA – Mahyunadi menyatakan bahwa setiap penyesuaian dalam postur anggaran harus disusun berdasarkan kebutuhan aktual dan dinamika di lapangan. Pemerintah, katanya, wajib memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan mampu menghasilkan dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan umum.
“APBD adalah alat bagi pemerintah untuk menjalankan tugasnya. Semua bermuara pada satu tujuan, yaitu kesejahteraan rakyat. Maka, perubahan APBD harus benar-benar menyesuaikan dengan kondisi terbaru dan kebutuhan mendesak di lapangan,” tegas Mahyunadi belum lama ini.
Ia juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim atas peran aktif mereka dalam proses pembahasan anggaran. Melalui fungsi legislasi, pengawasan, dan perumusan kebijakan, DPRD dinilai memiliki andil vital dalam menjaga arah pembangunan tetap sesuai koridor kepentingan publik.
“Kerja sama harmonis antara eksekutif dan legislatif sangat penting agar alokasi APBD tetap tepat sasaran dan terhindar dari miss-management,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mahyunadi berharap perubahan anggaran tahun 2025 dapat menjadi momentum untuk mempercepat pelaksanaan program-program prioritas daerah yang sempat tertunda. Dengan kapasitas fiskal daerah yang besar (di mana Kutim dikenal sebagai salah satu daerah dengan APBD terbesar di Kaltim berkat sektor sumber daya alam), ia optimistis Kutim mampu mengakselerasi pembangunan infrastruktur, meningkatkan mutu pelayanan publik (terutama pendidikan dan kesehatan), serta memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat dan provinsi.
Kapasitas fiskal Kutim yang tinggi, yang ditopang oleh Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor tambang dan migas, menuntut Pemkab untuk lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan dan distribusi anggaran, sehingga manfaatnya tidak hanya dirasakan di pusat kota tetapi juga merata hingga pelosok desa.
“Kami berkomitmen mengelola APBD secara transparan, efisien, dan akuntabel. Setiap rupiah yang dibelanjakan harus terjamin memberikan manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat Kutai Timur,” tutupnya.
Pernyataan Mahyunadi menjadi penegasan bahwa pemerintah daerah berupaya keras menjaga arah kebijakan fiskal agar tetap berpihak pada kepentingan rakyat. Dalam dinamika perubahan anggaran, prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas ditetapkan sebagai fondasi utama bagi terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang berkeadilan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (ADV/ProkopimKutim/K)













